Correct Article 6
UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI
Current Text
(1) Permohonan grasi harus dimajukan kepada Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, atau jika pemohon bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang berkepentingan atau jika Panitera pengadilan tidak ada di tempatnya, maka pemohon dapat memajukan permohonannya kepada pembesar daerahnya.
(2) Permohonan grasi yang langsung dimajukan kepada PRESIDEN atau pembesar yang lain, dikirim kepada Hakim atau Ketua pengadilan yang bersangkutan.
(3) Pemasukan surat permohonan ampun, yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas, dianggap sebagai yang dimajukan kepada Panitera pengadilan tersebut dalam ayat (1).
(4) Kecuali terhadap hukuman mati, maka permohonan grasi yang dimajukan oleh pihak lain dari pada orang yang dihukum hanya dapat diterima, jikalau ternyata bahwa orang yang dihukum itu setuju dengan permohonan tersebut.
Pasal 7.
(1) Barang siapa yang memajukan permohonan grasi dengan persetujuan orang yang dihukum, berhak mendapat salinan atau petikan dari keputusan Hakim atau pengadilan yang bersangkutan atas biayanya.
(2) Atas permintaannya haruslah diberikan kesempatan kepadanya untuk melihat surat-surat pemberitaan.
Your Correction
