Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali apa yang ditetapkan dalam Pasal 2, maka permohonan grasi termaktud Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dimajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap. (2) Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan, maka tenggang 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum. (3) Hal yang ditentukan dalam ayat (1) harus diberitahukan kepada orang yang dihukum oleh pegawai- pegawai dan pada waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Your Correction