Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI
Current Text
(1) Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda pelaksanaan hukuman itu; dalam hal orang yang dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat (1) dan (2).
(2) Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau seluruhnya dari denda yang telah ditetapkan.
Your Correction
