Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda pelaksanaan hukuman itu; dalam hal orang yang dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat (1) dan (2). (2) Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau seluruhnya dari denda yang telah ditetapkan.
Your Correction