Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila orang yang dihukum mohon supaya hukuman itu tidak dijalankan karena permohonan grasi, atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi. (2) Ketentuan dalam ayat (1) mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi orang yang dihukum yang menurut pendapat Jaksa atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman yang bersangkutan, meskipun dapat membayar, tidak suka membayar hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya. (3) Jika hukuman tersebut pada ayat (1) dijalankan, karena orang yang dihukum, ketika keputusan kehakiman yang tidak dapat diubah lagi, diberitahukan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, tidak menyatakan kehendaknya supaya penglaksanaan hukuman itu ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi, maka penglaksanaan hukuman itu tidak dapat dihentikan atas permohonan yang kemudian dimajukan oleh orang yang dihukum atau pihak lain, berdasarkan permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi. (4) Hal yang ditentukan dalam ayat yang lalu harus diberitahukan kepada orang yang dihukum: a. oleh Hakim atau Ketua Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam persidangan pengadilan, setelah keputusan kehakiman diumumkan, atau b. oleh Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam penjara ketika keputusan itu diberitahukan kepadanya, jika orang yang dihukum ada dalam tahanan dan karena suatu hal tidak dapat dibawa ke dalam persidangan di mana keputusan itu diumumkan, atau c. oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, ketika ia memberitahukan. keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama yang dilangsungkan di luar hadirnya orang yang dihukum atau keputusan dalam pemeriksaan ulangan oleh pengadilan ulangan kepadanya.
Your Correction