Correct Article 41
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pertanggungjawaban biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
