Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction