Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
Your Correction