Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pertimbangan: a. kondisi keamanan; b. eskalasi musibah dan Bencana; c. kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berhalangan sementara atau tetap; dan/atau d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction