Correct Article 25
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
