Correct Article 72
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Setiap orang dilarang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
