Correct Article 71
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pemberitahuan kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
