Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction