Correct Article 67
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Petugas bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk laik operasi.
Your Correction
