Correct Article 66
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
