Correct Article 65
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Pesawat Udara atau Kapal.
Your Correction
