Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus tersedia pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan yang www.djpp.kemenkumham.go.id mencakup pengumpulan, penganalisisan, penyampaian, penyajian, serta penyebaran data dan informasi. (2) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. mendukung perumusan kebijakan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; b. mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan dan perkembangan Pencarian dan Pertolongan; dan d. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (3) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan komunikasi dengan melibatkan: a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan/atau b. pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika. (4) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terkoneksi paling sedikit dengan: a. otoritas bandar udara; b. unit penyelenggara bandar udara; c. syahbandar; d. penyelenggara perkeretaapian; e. pusat informasi lalu lintas dan angkutan jalan; f. penyelenggara penanggulangan bencana; g. penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika; h. penyelenggara vulkanologi dan mitigasi bencana geologi; i. penyelenggara rumah sakit; j. penyelenggara informasi geospasial; k. penyelenggara kenavigasian; dan l. penyelenggara informasi keantariksaan. (5) Pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction