Correct Article 23
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Siaga Pencarian dan Pertolongan harus didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi, dan sistem informasi beserta sarana dan prasarana.
Your Correction
