Correct Article 21
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus.
(3) Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
(4) Siaga Pencarian dan Pertolongan harus diawasi dan dimonitor oleh pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan agar berjalan dengan baik, benar, dan efektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
