Correct Article 19
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Your Correction
