Correct Article 14
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
a. Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
b. Kecelakaan dengan penanganan khusus;
c. Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
d. Kondisi Membahayakan Manusia.
Your Correction
