Correct Article 81
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
