Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara optimal, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pelaporan apabila mengetahui terjadinya suatu Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; c. pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Pencarian dan Pertolongan; d. pemberian bantuan dalam Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau e. pemberian akses kepada petugas dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Dalam hal pemberian bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, masyarakat harus mengikuti sistem dan prosedur Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menindaklanjuti laporan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Your Correction