Correct Article 76
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan.
Your Correction
