Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas persetujuan negara yang bersangkutan.
Your Correction