Correct Article 73
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
