Correct Article 56
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
