Correct Article 53
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penggunaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi Pemerintah, badan hukum, atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
