Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan harus diuji secara berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction