Correct Article 49
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
