Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction