Correct Article 46
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyedia jasa pariwisata yang tidak menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
