Correct Article 42
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pemeliharaan kompetensi; dan
d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Your Correction
