Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction