Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang efektif, efisien, dan andal. (2) Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan. (3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan: a. rencana pembangunan nasional; b. rencana pembangunan daerah; c. kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis; dan d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction