Correct Article 9
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
b. membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan;
dan
b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
