Correct Article 7
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
a. Kecelakaan;
b. Bencana; dan/atau
c. Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
