Correct Article 6
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. rencana induk Pencarian dan Pertolongan;
b. Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. sumber daya manusia;
e. kelembagaan;
f. sarana dan prasarana;
g. sistem informasi dan komunikasi;
h. pendanaan;
i. kerja sama internasional;
j. peran serta masyarakat; dan
k. ketentuan pidana.
Your Correction
