Correct Article 3
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. kebersamaan;
c. kepentingan umum;
d. keterpaduan;
e. efektivitas;
f. efisiensi berkeadilan;
g. kedaulatan; dan
h. nondiskriminatif.
Your Correction
