Correct Article 2
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah administratif pemerintahan.
(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara.
Your Correction
