Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35D

UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran . . . a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan status sebagai transmigran.
Your Correction