Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35C

UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan izin.
Your Correction