Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35A

UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB XB SANKSI ADMINISTRATIF
Your Correction