Correct Article 35
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi.
(3a) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan berdasarkan persetujuan atau izin dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
18. BAB XI DIHAPUS dan disisipkan 3 (tiga) BAB baru yakni BAB XA, BAB XB, dan BAB XC, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA . . .
BAB XA PENGAWASAN
Your Correction
