Correct Article 33
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
15. BAB IX . . .
15. BAB IX dihapus.
16. Pasal 34 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
