Correct Article 32
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan, kemandirian, integrasi transmigran dengan penduduk sekitar, dan kelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.
(3) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.
(4) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. ekonomi . . .
a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada dan pusat pertumbuhan ekonomi;
b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan harmonisasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;
c. mental spritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan dan/atau penguatan perangkat desa atau kelurahan; dan
e. pengelolaan sumber daya alam untuk menuju terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pengembangan masyarakat di Permukiman Transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan, pengembangan Permukiman Transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
14. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
