Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Your Correction