Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur. (4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow. (7) Penjabat . . . (7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Your Correction