Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 68
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
Your Correction
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion