Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan kegiatan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran INDONESIA.
Your Correction