Correct Article 63
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Current Text
(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA.
Your Correction
