Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA.
Your Correction